orang asing yang telah di kabulkan menjadi warga negara indonesia harus mengucapkan sumpah di depan
PPKn
marinapuspita4147
Pertanyaan
orang asing yang telah di kabulkan menjadi warga negara indonesia harus mengucapkan sumpah di depan
2 Jawaban
-
1. Jawaban auliyana31
presiden ,warpes dan lembaga bersangkutan -
2. Jawaban novitasirait
Pengadilan negeri,dan pemerintah