PPKn

Pertanyaan

Jelaskan cara pengajuan pewarganegaraan di Indonesia

1 Jawaban

  • permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi 2:
    a. naturalisasi biasa => orang asing yang mengajukan pewarganegaraan dengan cara ini harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 UU no12 th2006
    b. naturalisasi istimewa => diberikan kpd orang asing yang telah berjasa kpd negara RI atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan DPR RI

Pertanyaan Lainnya