Jelaskan cara pengajuan pewarganegaraan di Indonesia
PPKn
hijratulfp0a3v4
Pertanyaan
Jelaskan cara pengajuan pewarganegaraan di Indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban reanyhn
permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi 2:
a. naturalisasi biasa => orang asing yang mengajukan pewarganegaraan dengan cara ini harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 UU no12 th2006
b. naturalisasi istimewa => diberikan kpd orang asing yang telah berjasa kpd negara RI atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan DPR RI